Hak dan Kewajiban Peserta PKH

Posted by

Hak Peserta PKH
  1. Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan
  2. Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb)
  3. Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15 – 8 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar,  melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal
  4. Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: Desember 15, 2017

0 komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Landasan Hukum Program Keluarga Harapan – PKH

PAPAN INFORMASI
get this widget here